PT. PSI



PROPERTY SYARIAH INDONESIA adalah perusahaan property yang berpusat di kota Surabaya. Dan untuk saat ini, Property Syariah Indonesia memiliki 3 anak cabang, yaitu Malang, Kediri, dan Jombang. Yang menjadi pembeda dari Property Syariah Indonesia dengan yang lain adalah sistem Syariah sesuai dengan nama yang tercantum. Kenapa demikian? Karena Property Syariah indonesia menginginkan keuntungan yang dapat menguntungkan kedua belah pihak, yaitu Konsumen dan Property Syariah Indonesia, agar tidak ada salah satu yang rugi. Karena, melihat banyak sekali para investor tanah yang banyak dirugikan oleh developer abal abal dan terlalu obral janji.Nah disinilah Property Syariah Indonesia, ingin sekali membantu para investor property agar dapat investasi secara aman dan juga berkah tentunya.

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, sistim di PROPERTY SYARIAH INDONESIA. tidak melibatkan Bank sama sekali, jadi tidak ada bunga dan denda seperti pada perusahaan konvensional pada umumnya. Dan juga Tidak ada Sita dan Denda dalam PROPERTY SYARIAH INDONESIA.

Jadi dalam satu pembelian terjadi 1 Akad yaitu ketika konsumen membeli Tanah Kavling yang ada di PROPERTY SYARIAH maka Tanah Kavling tersebut menjadi kepemilikan Konsumen Tersebut secara utuh.

Konsep ini sangat berbeda dengan sistem konvensional yang bekerja sama dengan Bank, kenapa demikian? Karena ketika membeli dengan sistem konvensional terjadi 2 Akad. yaitu :
1. Di dalam Pihak Developer, Tanah Kavling tersebut akan menjadi punya konsumen jika konsumen membeli Tanah Kavling Tersebut.
2. Di dalam Pihak Bank, Jika Konsumen tidak dapat membayar KPR yang sudah ditentukan, maka Tanah Kavling tersebut akan berganti kepemilikan yaitu kepemilikan Bank.

Jadi dengan berdirinya PROPERTY SYARIAH INDONESIA ini diharapkan dapat menerapkan sistem jual-beli secara syariah dan juga yang dapat menguntungkan kedua belah pihak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar